Mencermati perkembangan dan dinamika kasus COVID-19 di wilayah Jawa Tengah maka terhitung mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 ( 14 hari ) Proses Belajar Mengajar Kelas X, XI dan XII dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing ;
Pelaksanaan UN dan US diundur sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, siswa kelas XII belajar secara mandiri di rumah ;
Penarikan Siswa Prakerin untuk kelas XI dipercepat menjadi tanggal 17 Maret 2020, dan siswa kelas XI belajar secara mandiri di rumah ;
Selama pelaksanaan belajar mandiri para siswa diminta untuk :
Tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya ;
Menjaga pola hidup sehat dan bersih ;
Terus melakukan pemantauan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan ;
Mengikuti petunjuk pencegahan COVID-19 sebagaimana Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan.