Pemberitahuan Covid-19 – SMK N Kebasen – 29 Maret 2020

PENGUMUMAN
  1. Ujian Nasional Tahun 2020 untuk SMA/MA, SMK, dan SLB dibatalkan. Dengan dibatalkannya Ujian Nasional Tahun 2020 maka keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi ;
  2. Kelulusan SMK, berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio, nilai praktek selama lima Semester terakhir; nilai Semester Genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan ;
  3. Kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap sesuai dengan ketentuan, dan pelaksanaan Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas tidak boleh dilakukan dalam bentuk tatap muka, tetapi dilakukan secara daring serta dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh ;
  4. Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/08991 tanggal 15 Maret 2020 telah disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020(14 hari) proses belajar mengajar dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing siswa dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring ;
  5. Mencermati kecenderungan penularan dan penyebaran Covid-19 semakin meluas, kebijakan pengalihan proses KBM yang dialihkan secara mandiri di rumah sebagaimana tersebut angka 4, diperpanjang sampai dengan tanggal 13 April 2020 ;
  6. Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut angka 5, akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 , dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian ;
  7. Ditegaskan kembali bahwa pelaksanaan KBM daring dimaksud tidak boleh dilakukan secara berkelompok disalah satu tempat ( tidak boleh menerapkan pola belajar kelompok ), serta dilakukan secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, maupun tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik, sehingga salah satu tujuan KBM daring, yakni mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dapat diwujudkan ;
  8. Dengan ditetapkannya penyelenggaraan KBM daring dan sebagai salah satu bentuk empati sosial, maka kegiatan yang terdapat interaksi fisik akan dibatalkan antara lain : study tour , prakerin, kemah/ kepramukaan, wisuda/ pelepasan lulusan, inhouse training , seminar, dan ekstrakurikuler lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *